WARISAN DENGAN SURAT WASIAT | Hitamatasputih's Blog
Nov 04, 2008·Secara Ab Intestato (ahli waris menurut Undang-undang dalam Pasal 832 KUHperdata). Menurut ketentuan undang2 ini yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup; Secara Testamentair (ahli waris karena di tunjuk dalam surat easiat = testament) dalam Pasal 899 KUHper.